Mengenai Saya

Foto saya
3'2 CIE GIRL SHOP COLLECTION ini berada di daerah Dago Atas, menjual aneka kebutuhan cewek remaja dan wanita karier. harga-harganya terjangakau loh...

Senin, 29 Desember 2008

HKI di Indonesia




Memulai artikel ini saya ingin mengutip kembali kata-kata John Howkins; Ekonomi Kreatif adalah suatu aktivitas penciptaan dimana inputnya adalah Gagasan dan outputnya juga Gagasan. Jadi Gagasan adalah suatu yang sangat dijunjung tinggi didalam era ekonomi kreatif ini. Kembali menurut John Howkins, Ekonomi kreatif adalah transaksi dari hasil kreasi produk-produk kreatif. Biasanya ada 2 macam nilai disetiap transaksi: nilai yang tak kasat mata, HKI dan nilai benda kasat mata. Dalam suatu industri seperti misalnya perangkat lunak digital, nilai HKInya lebih tinggi. Di industri lain seperti seni, harga suatu objek secara fisik lebih tinggi. Jadi, salah satu peran penting dalam Ekonomi Kreatif adalah pemaksimalan HKI sebagai daya saing.

Berkenalan dengan HKI

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri,Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. (sumber: website DitJen HKI)

Kesiapan Indonesia

Bagaimana kesiapan Indonesia dalam hal ini? Kebanyakan masyarakat/pekerja kreatif di Indonesia tidak terlalu paham mengenai manajemen HKI. Kadang masyarakat kreatif terlalu berlebihan dalam menempatkan HKI, sehingga segala sesuatu ingin di proteksikan. Bila tidak cermat, mendaftarkan segala sesuatu malah dapat membuat tidak efisien, disamping karena membutuhkan waktu dalam meregistrasi,untuk produk ekspor maka kita juga harus mendaftarkan desain tersebut dinegara tujuan ekspor. Ini tentu akan menyulitkan dan menghabiskan uang. Jadi, permasalahan HKI bukanlah sekedar memikirkan proteksi semata, namun juga secara cermat memahami situasi pasar.

Prestasi Paten di Indonesia

Di Indonesia dan kebanyakan negara-negara Asia lainnya (selain Cina, India, Korea dan Jepang) masih sangat sering dijumpai pembajakan-pembajakan HKI. Apakah ini berarti orang Indonesia kurang menghargai HKI? Pertama-tama saya butuh bukti empiris untuk memulai analisa kita. Berdasarkan fakta-fakta dari DitJen HKI ini, jelas sudah bahwa masyarakat Indonesia masih sangat rendah kesadarannya dalam masalah Paten ini. Namun ada sedikit obat pelipur lara. Dari berbagai sumber yang saya temukan, ternyata permohonan paten dari dalam negeri masing-masing negara anggota ASEAN lainnya ternyata juga masih sedikit dibandingkan permohonan paten yang berasal dari luar negeri.

Meneliti prestasi HKI Indonesia saat ini dari sudut pandang produktifitas Paten, rasanya jalan masih panjang untuk menjadikannya salah satu ujung tombak dari Ekonomi Kreatif Indonesia. Namun, saya mencoba mengungkapkan bahwa masih banyak jalan lain menuju Roma, salah satunya adalah dengan mulai menginventarisir Warisan Budaya Indonesia, kemudian menjadikannya inspirasi-inspirasi untuk membuat sesuai yang inovatif walaupun tidak mutlak suatu kebaruan (novelty), atau bahkan mengapa tidak bila menengok ke industri Pariwisata. Apabila Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai kegiatan yang input dan outputnya adalah gagasan, mengapa tidak jika menelorkan gagasan kreatif dibidang pariwisata. Pariwisata yang saya maksud bukan semata-mata pariwisata konvensional secara sempit, namun bisa juga menjadi industri terintegrasi yang melibatkan industri transportasi (industri Yacth misalnya), jasa travel, hotel (properti yang kreatif), kuliner (propaganda makanan Indonesia ke LN), film (National Geographic Channel & Discovery Channel ala Indonesia), musik (ethno-kontemporer) dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar: